REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Painan, Sumatra Barat, menuntut mantan Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan periode 2009-2014 Mardinas selama 8,5 tahun penjara.
"Menuntut terdakwa Mardinas, melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara, pidana denda sebesar Rp 200 Juta, subsider 6 bulan penjara," kata JPU Ibrahim Khalil di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (9/9).
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 1.924.500.000, dengan subsider empat tahun tiga bulan kurungan. Selain Mardinas, dalam kasus itu juga terdapat dua terdakwa lainnya yaitu mantan Sekretaris DPRD Rahmat Realson, serta Bendahara DPRD Afriyanti Belinda.
Kedua terdakwa juga dituntut jaksa melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman masing-masingnya 8 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Mardinas terjerat kasus pemalsuan 380 surat pertanggungjawaban yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,9 miliar.
Selain untuk kepentingan pribadi, Mardinas juga dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan anggaran Sekretariat DPRD dan memperkaya orang lain. Dari persidangan diketahui, para terdakwa dan seluruh anggota DPRD yang dihadirkan sebagai saksi sepakat menandatangani dokumen perjalanan dinas fiktif.