Rabu 09 Sep 2015 16:32 WIB

Pulau Mangga Lombok Dijual di Situs Toko Online

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah kapal bersandar di Pantai Senggigi, Lombok Barat, NTB.
Foto: ANTARA/Noveradika/ca
Sejumlah kapal bersandar di Pantai Senggigi, Lombok Barat, NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sebuah pulau kecil (gili) bernama Mango Island di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dijual secara online pada salah satu situs jual beli di Indonesia, olx.co.id.

Dalam iklan tersebut, akun dengan nama Agung Triguna menjual tanah seluas 1,8 Hektare di Pulau Mangga, Sekotong, Lombok Barat, seharga Rp 50 Miliar.

Penelusuran Republika.co.id dalam iklan tersebut dijelaskan sertifikat tanah itu adalah hak milik. Selain itu, pemilik akun yang mengunggah iklan pulau itu, merupakan member di situs jual beli tersebut sejak Februari 2014.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Amin, pun berang dengan hal tersebut. Ia menegaskan masyarakat yang menjual pulau merupakan bentuk pelanggaran.

Ia menjelaskan, dalam aturan tidak bisa individu menjual pulau. Bahkan, tindakan tersebut bisa dibawa ke ranah hukum.

"Penjualan pulau itu pelanggaran wilayah, tidak bisa orang perorangan dan bisa dikenakan proses hukum. Kami nanti akan cek," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu (9/9).

Ia menuturkan, peristiwa penjualan Pulau di Sumbawa beberapa waktu lalu sudah menyeret seseorang mendapatkan hukuman. Termasuk pejabat-pejabat yang melegalkan dan terlibat dalam penjualan pulau yang ada.

Menurut dia, penyebab adanya pihak-pihak yang menjual pulau karena NTB memiliki destinasi wisata yang indah dan menjadi incaran bagi para investor. Apalagi, sebuah pulau yang indah bisa menjadi primadona.

Amin mengaku akan segera mengecek info yang ada untuk segera dilakukan pengawasan. Sebab, dia ingin menetralisasi pulau-pulau yang diklaim dan hendak dijual kepada pemodal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement