REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Ribuan produk elektronik yang memiliki kartu garansi dan buku petunjuk berbahasa asing akan disita, karena melanggar ketentuan.
"Ada ribuan produk elektronik yang memiliki kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia, padahal itu wajib disiapkan oleh pedagang," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanjungpinang Teguh Susanto di Tanjungpinang, Selasa (8/9).
Dia mengemukakan tim dari Disperindag Tanjungpinang telah melakukan sidak di sejumlah toko yang menjual barang elektronik seperti toko ponsel, mesin cuci, televisi, VCD, DVD dan peralatan elektronik untuk kebutuhan ibu rumah tangga.
Kebanyakan produk elektronik tersebut berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, Jepang dan Cina. Kartu garansi dan buku petunjuk barang-barang elektronik tersebut tidak menggunakan Bahasa Indonesia.
Tim Disperindag Tanjungpinang telah memperingatkan pemilik toko. Peringatan itu sudah diberikan dua kali dalam satu bulan terakhir.
"Kami sudah mengambil keterangan dari masing-masing pemilik toko, dan memperingatkan mereka untuk tidak menjual barang elektronik yang tidak memiliki kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan barang elektronik," ujarnya.
Teguh menegaskan sidak akan datang, tim akan menyita barang-barang elektronik yang tidak memiliki kartu garansi dan kartu petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia.
"Pemilik toko bersedia jika kami menyitanya. Kami berhak menyita karena sudah memperingati pemilik toko. Ini sebagai upaya melindungi konsumen," katanya.