Selasa 08 Sep 2015 12:28 WIB

KPK 'Kebut' Penyelesaian Perkara Gatot Pujo

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Non Aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama Istri Evy SUsanti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Non Aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama Istri Evy SUsanti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk diperiksa sebagai tersangka, Selasa (8/9). Pemeriksaan terhadap Gatot dalam beberapa waktu belakangan cukup sering dilakukan untuk segera menyelesaikan perkaranya.

"Hari ini GPN diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap kepada hakim PTUN Medan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (8/9).

Selain memeriksa Gatot, penyidik KPK juga memanggil Kepala Bank Syariah Mandiri Cabang Radio Dalam, Jakarta, Fatimah Yahya alias Rima. Rima akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk perkara yang sama dengan tersangka politikus PKS tersebut.

Namun, Yuyuk enggan menyebutkan keterkaitan pemeriksaan Rima dalam pusaran kasus yang juga menjerat pengacara senior OC Kaligis serta tiga hakim PTUN Medan itu. "Yang pasti keterangannya dibutuhkan penyidik," ujar Yuyuk.

Pada Senin (7/9), Gatot juga diperiksa dalam kasus ini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Dalam waktu yang sama, istri Gatot, Evy Susanti diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dirinya dan suaminya.

KPK terus merampungkan berkas perkara pasangan suami istri ini dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dalam pusaran kasus ini, baru perkara OC Kaligis yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan telah disidangkan.

Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement