Selasa 08 Sep 2015 11:19 WIB

Pemprov DKI akan Hapus PBB Rumah di Bawah Rp 1 Miliar

Rep: C26/ Red: Angga Indrawan
Pajak Bumi dan Bangunan
Foto: wordpress.com
Pajak Bumi dan Bangunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta berniat menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga Ibu Kota. Pembebasan pajak ini berlaku bagi warga yang tinggal di rumah susun dan rumah dengan harga di bawah Rp 1 miliar.

"Yang tinggal di rusunami-rusunawa rumah di bawah satu miliar, tidak perlu bayar PBB satu sen pun," kata Basuki di Dinas Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Pembebasan PBB ini direncanakannya dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia. Ia menilai saat ini kondisi ekonomi semakin menyulitkan. 

Oleh karenanya, ujar dia pemerintah daerah sudah sepantasnya menunaikan tugas melaksanakan administrasi keadilan sosial bagi masyarakat. 

Mantan anggota komisi II DPR RI ini menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin membantu warganya secara adil terutama yang keterbatasan secara ekonomi. Oleh karenanya, bagi orang kaya yang memiliki rumah di atas satu miliar tetap wajib membayar PBB sebagaimana mestinya. 

Kebijakaan ini rencananya akan diberlakukan pada tahun 2016 mendatang. Saat ini Pemprov DKI tengah mempersiapakn kebijakan tersebut menjadi peraturan gubernur (pergub). "Tahun depan nol nggak usah bayar lagi sama sekali," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement