Selasa 08 Sep 2015 11:00 WIB

Pembangunan Kereta Api Ringan Manfaatkan Jalan Arteri dan Tol

Gambar kereta api ringan (LRT).
Foto:
Gambar kereta api ringan (LRT).

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, menurut Perpres, melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional juga mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana Kerta Api Ringan (LRT) terintegrasi.

Adapun Gubernur DKI Khusus Ibukota Jakarta, menurut Perpres ini, memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daeran dan ruang udara untuk stasiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Perpres ini, Presiden Joko Widodo juga memerintah Gubernur DKI, Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, Walikota Depok, Bupati Bogor, dan Walikota Bogor melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud; memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) di wilayahnya masing-masing, dan memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah, serta ruang udara untuk stasiun dan depo di wilayah masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement