REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan kerata api ringan/light rail transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2015, disebutkan dibangun dengan memanfaatkan ruang jalan tol dan ruang milik jalan arteri.
Menurut Perpres ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana Kerata Api Ringan (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Selain itu, Menteri PUPR juga memberikan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi di ruang milik jalan tol dan ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana Kerata Api Ringan (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, demikian laporan yang dikutip dari Setkab.