Senin 07 Sep 2015 22:29 WIB

Percepat Serapan, Mendes Kirim Panduan Belanja Dana Desa

Rep: c02/ Red: Maman Sudiaman
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Marwan Jafar
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan yang diterima Kementerian Desa,  dari 403 kabupaten/kota, hanya 59 kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan peraturan pengadaan barang dan jasa. Menteri Marwan menegaskan akan mempercepat pengiriman template teknis tersebut ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia. 

“Jangan lama-lama menyusun. Begitu panduan diterima, langsung bikin perbub/perwalkot) agar dana desa bisa dibelanjakan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id.

 

Dalam rancangan template pengadaan barang atau jasa di desa tersebut, Menteri Marwan menyebutkan,  Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. Kemudian, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTKD) adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Dan tim pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa (TPK)  adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

 

“Dalam melakukan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada prioritas penggunaan dana desa, pengadaan barang atau jasa di desa dilakukan oleh tim pengelola kegiatan barang atau jasa dengan cara swakelola dan apabila Desa tidak mampu dapat dilakukan oleh pihak ketiga” ujar Menteri Marwan.

 

Peraturan tersebut, kata Menteri, sangat lengkap karena menjabarkan juga kedudukan tim pengelola kegiatan hingga kegiatan yang melibatkan masyarakat.  “Untuk pengawasan, akan kita minta bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan dan kemudian dilimpahkan tugas pengawasan kepada camat.

 

“Kita juga meminta pengawasan dilakukan dengan melibatkan masyarakat.  Masyarakat berhak memantau semua proses pekerjaan dan realisasi pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement