REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Selain terus memerintahkan kepala daerah untuk mencairkan dana ke desa-desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar juga berinisiatif mengirimkan panduan (template) Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali kota (Perwalkot) terkait pengadaan barang dan jasa di desa.
Sehingga dana desa tahap pertama tahun 2015 bisa segera dibelanjakan sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes. “Template ini mempermudah kabupaten/kota untuk membuat aturan pengadaan barang dan jasa di desa. Ke depan, tidak ada alasan bagi pemda lamban mencairkan dana desa,” ujar Menteri Marwan Jafar dalam siaran persnya, Senin (7/9).
Sebelumnya, untuk pencairan dana desa, terkendala persyaratannya penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa). Dan ternyata tidak hanya itu saja, pemerintah kabupaten masih banyak yang belum menerbitkan Perbup/Perwalkot.
Jika masalah Perbup atau Perwalkot terkait pengadaan barang dan jasa belum molor diterbitkan, maka serapan dana desa akan terhambat. “Jangan terlalu lama, karena akan segera diluncurkan dana desa tahap dua. Karena diperkirakan baru kisaran 30 persen dana desa yang sudah ditransfer ke desa” ujarnya.