Senin 07 Sep 2015 22:01 WIB

Penyuap Politikus PDIP Divonis Dua Tahun Penjara

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Andrew Hidayat. Andrew dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan bupati Tanah Laut Adriansyah.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua majelis hakim John Halasan Butar-Butar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka Direktur PT Mitra Maju Sukses itu harus mendekam di penjara lebih lama selama tiga bulan sebagai gantinya. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Andrew dinyatakan terbukti Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) kesatu KUHP.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menilai Andrew tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa sebagai pengusaha telah ikut mendorong kebiasaan pemerintah daerah untuk berperilaku koruptif.

Sementara dalam pertimbangan meringankan, majelis hakim menilai Andrew belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak masih kecil.

Andrew menyatakan menerima vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding. "Kami terima atas putusan tersebut," ujar dia. Sementara penuntut umum KPK menyatakan masih mempertimbangkan untuk banding. "Kami masih pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa Budi Sarumpaet.

Dalam putusan majelis hakim disebutkan, berawal pada tahun 2012, Andrew meminta bantuan kepada Adriansyah selaku bupati Tanah Laut untuk melakukan jual beli batu bara milik PT Indo Asia Cemerlang (IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU) yang memiliki izin usaha pertambangan batu bara di Tanah Laut. Terkait dengan pengurusan perijinan usaha tersebut, Andrew memberikan uang kepada Adriansyah sebanyak empat kali.

Pertama, pada 13 November 2014 Andrew memberikan 50 ribu dolar Amerika di Mall Taman Anggrek, Jakarta. Kedua pada 20 November 2014 sebanyak Rp 500 juta di Apartemen GP Plaza, dan pada 28 Januari 2015 sebesar Rp 500 juta di Mall Taman Anggrek. Pemberian itu semuanya melalui perantara Agung Krisdiyanto.

Dan pada pemberian ke empat, Adriansyah dan Agung tertangkap tangan KPK di sebuah hotel mewah di Bali bersamaan dengan berlangsungnya Kongres IV PDIP di pulau dewata itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement