Senin 07 Sep 2015 20:05 WIB
Polemik DPR temui Trump

Ini Jawaban Setya Novanto Saat Dilaporkan ke MKD

Rep: agus raharjo/ Red: Joko Sadewo
Ketua DPR Setya Novanto menghadiri kampanye kandidat capres AS dari Partai Republik, Donald Trump.
Foto: Reuters
Ketua DPR Setya Novanto menghadiri kampanye kandidat capres AS dari Partai Republik, Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPR RI Setya Novanto mengapresiasi langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik dirinya dan wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurut dia, MKD sudah menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 dan Nomor 2 tahun 2015 tentang kode etik dan tata beracara MKD.

Novanto mempersilakan MKD menjalankan tugasnya untuk memproses laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan padanya dan Fadli Zon. Namun, Novanto meminta, MKD profesional menjalankan tugasnya. “Kami berharap segenap anggota dan pimpinan MKD bekerja secara profesional tanpa intervensi kepentingan pragmatis dari pihak-pihak tertentu,” kata dia dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (7/9).

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, pihaknya sebagai terlapor merasa tidak melanggar kode etik dengan kehadiran mereka di jumpa pers Donald Trump. Namun, Novanto menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut pada MKD.

Dikatakannya, MKD sudah memiliki mekanisme tersendiri untuk menilai dan menentukan perkara. Semua pihak, imbuh dia, diminta untuk mendukung langkah MKD dalam menuntaskan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh dua pimpinan DPR RI ini. Jangan sampai, kasus ini menjadi sekadar tuduhan dan tudingan yang menyisakan fitnah.

Sebagai pimpinan institusi DPR RI, Novanto mendukung penuh proses yang dilakukan oleh MKD. Hal itu sekaligus sebagai bentuk penguatan kelembagaan MKD secara khusus dan DPR RI secara umum. “Tindak lanjut MKD juga kami perlukan untuk mempertegas posisi dan status kasus yang sebenarnya,” katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement