Senin 07 Sep 2015 17:03 WIB

Ini Harapan ICW Terhadap Kabareskrim yang Baru

Rep: c05/ Red: Bilal Ramadhan
(dari kiri) Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, Akademisi Saldi Isra, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo berfoto bersama saat peringatan HUT ICW ke-17 di Jakarta, Rabu (29/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
(dari kiri) Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, Akademisi Saldi Isra, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo berfoto bersama saat peringatan HUT ICW ke-17 di Jakarta, Rabu (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Kabareskrim yang baru, Komjen Anang Iskandar mesti menghentikan tindakan kriminalisasi atas pegiat anti korupsi. Ini merujuk pada seringnya lembaga berseragam abu abu ini menangkapi para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aktivis anti korupsi lainnya.

"Ini seperti dalam kasus yang menjerat Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Novel Baswedan dan juga Denny Indrayana," ujar Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo di kantornya Senin (7/9).

Dia menyatakan pencegahan kriminalisasi itu dapat dilakukan dengan melaksanakan gelar perkara khusus. Yakni kasus kasus yang ada ditelaah kembali oleh para pakar. Semisal nanti ada perkara yang penanganannya tak sesuai prosedur hukum yang formil, maka Bareskrim harus berani mengeluarkan SP3 untuk menghentikan kasus yang ada.

"Dasar hukum untuk mencegah kriminalisasi itu jelas. Ada dalam Inpres No 7 Tahun 2015 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi," jelasnya. Dia menyebutkan detailnya ada di Poin 65 menjelaskan perlunya pencegahan kriminalisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement