REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi akan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada warga penyebar HIV/AIDS. Hal ini mengacu pada peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan HIV/AIDS yang baru disahkan pada 31 Agustus 2015 lalu.
"Jika seorang warga terbukti dengan sengaja menyebarkan HIV kepada orang lain, maka akan diberikan sanksi hukum," ujar Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Sukabumi sekaligus Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Ahad (6/9).
Jenis sanksi yang diberikan yakni berupa denda uang sebesar jumlah tertentu seperti Rp 50 juta. Menurut Fahmi, penerapan sanksi ini untuk menekan penyebaran kasus HIV/AIDS di tengah masyarakat. Selain sanksi bagi penyebar HIV/AIDS lanjut dia dalam perda juga terdapat sejumlah hal penting lainnya.
Di antaranya terkait penyediaan dukungan sarana dan prasarana untuk menekan penyebaran virus HIV/AIDS serta memberikan kepastian pelayanan pengobatan kepada para penderita. Selain itu mengatur tentang cara pencegahan, konsultasi, pengobatan, perawatan, pengamatan penyakit, dan aturan mengenai pembentukan KPA.
Intinya ungkap Fahmi, dalam perda ini upaya penanggulangan HIV/AIDS tidak hanya memuat tanggung jawab pemerintah melainkan kewajiban dari orang dengan HIV AIDS (ODHA). Di mana, setiap ODHA yang mengetahui dirinya atau pasangannya positif HIV wajib mencegah untuk tidak menularkan.
Di samping itu setiap ODHA juga wajib memberitahukan statusnya kepada petugas kesehatan yang menanganinya.