REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung telah meminta kesediaan para pedagang kaki lima (PKL) Dayang Sumbi untuk direlokasi karena area berjualan mereka merupakan zona merah. Setelah mempertimbangkan selama satu minggu, para PKL Dayang Sumbi bersedia untuk direlokasi dengan lima syarat.
Salah satu perwakilan dari Paguyuban Pedangan Kaki Lima Sarasa, Dede Muan (45), mengatakan bahwa para PKL Dayang Sumbi bersedia untuk direlokasi dari Jalan Dayang Sumbi yang merupakan zona merah.
Selain itu, Dede mengatakan para PKL juga setuju dengan tempat relokasi baru untuk berjualan yang telah ditentukan Pemerintah Kota Bandung, yaitu di lapangan parkir atas Sasana Budaya Ganesha (Sabuga).
Akan tetapi, Dede juga mengatakan pihaknya mengajukan lima syarat kepada Pemerintah Kota Bandung sebelum nanti direlokasi. Salah satu syarat yang diajukan ialah, para PKL Dayang Sumbi bersedia pindah jika bangunan yang disediakan sebagai tempat relokasi telah dibangun dengan fasilitas memadai.
Dede mengatakan, pihaknya ingin agar urusan air, listrik, hingga bangunan dengan dua tingkat yang telah dijanjikan telah dibereskan sebelum para PKL pindah.
Selain itu, Dede mengatakan pihaknya juga ingin kejelasan legalitas sebelum para PKL Dayang Sumbi pindah ke lokasi berjualan yang baru di Sabuga. Dede menambahkan, pihaknya ingin ada jaminan agar nantinya tidak ada lagi pembongkaran yang akan dilakukan terhadap PKL Dayang Sumbi di lokasi baru yaitu Sabuga.
Pasalnya lokasi baru tersebut merupakan lokasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Bandung.
"Ingin ada surat legalitas, hitam di atas putih, yang ditandatangani instansi terkait dan disahkan Wali Kota Bandung sebagai jaminan tidak ada lagi pembongkaran," ungkap Dede saat ditemui di warung nasinya pada Jumat (4/9).
Dede juga mengatakan pihaknya berharap agar Pemerintah Kota Bandung juga membantu para PKL Dayang Sumbi dengan kompensasi atau dana hibah. Pasalnya, Dedi menilai pemasukan yang akan didapatkan saat berjualan di tempat baru belum tentu sebesar pemasukan saat ini. Sehingga, adanya kompensasi atau dana hibah dapat membantu kelangsungan usaha para PKL Dayang Sumbi.
Jika tidak memungkinkan bagi Pemerintah Kota Bandung untuk memberi kompensasi atau dana hibah, Dede berharap Pemerintah Kota Bandung dapat memberikan pinjaman. Dede juga berharap jika pinjaman tersebut nantinya dapat diberikan dengan persyaratan yang tidak terlalu memberatkan.
Dede mengatakan seluruh PKL Dayang Sumbi yang terdiri dari 33 pedagang menginginkan agar tidak ada pedagang lain yang juga berjualan di area parkir atas Sabuga atau pun di area luar pagar. Sebagai persyaratan terakhir, Dede juga menginginkan agar ke-33 PKL Dayang Sumbi dapat tertampung seluruhnya di lokasi baru dengan 33 jongko, satu mushala, satu kantor dan satu gudang koperasi.
"Sebelum persyaratan dipenuhi, kami akan tetap di sini. Intinya lakau relokasi kami sudah siap, tempat sudah disepakati, hanya masalah teknis (persyaratan) ini yang belum," tambah Dede.