Jumat 04 Sep 2015 20:18 WIB

Surat Cekal untuk Mantan Dirut PT Victoria Dipertanyakan

Kejaksaan Agung
Foto: Republika
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara mantan direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang seakan mempermainkan kliennya. Sebab, Kejagung menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan keluar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi.

Padahal, sambung dia, Kejagung belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama kliennya tersebut. "Dalam surat panggilan maupun dalam pemeriksaan di Kejaksaan agung, status klien kami adalah Saksi," ujar Pengacara Lies, Primaditya Wirasandi, Jumat (4/9).

Ia pun mempertanyakan surat cekal yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada 14 agustus 2015 itu. "Kami tidak tahu dasarnya apa klien kami dinyatakan tersangka dalam surat cekal tersebut," kata dia.

Atas ketidakpastian hukum yang ditunjukan Kejaksaan itu, ia meminta Dirjen Imigrasi, untuk memeriksa kembali dasar pencekalan terhadap kliennya itu. "Dan (Dirjen Imigrasi) mencabut cekal terhadap klien kami karena Klien kami adalah saksi bukan tersangka," kata dia.

Kejagung diketahui hingga pekan ini belum menetapkan tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (Cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Tetapi, dari sebuah dokumen surat permintaan pencegahan Kejaksaan Agung, atas nama Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin, diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka. Dari surat yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada tanggal 14 agustus 2015 itu, dituliskan bahwa "Dalam rangka mendukung operasi Yustisi pada tahap penyidikan/penuntutan/eksekusi dipandang perlu untuk melakukan tindakan pencegahan keberangkatan keluar neger terhadap tersangka tersebut pada halaman dua (di halaman dua tertulis nama Lies)."

Pada surat itu, dituliskan bahwa Lies disangkutkan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, Juntho pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketika dikonfirmasi, pihak Imigrasi pun telah membenarkan soal pencegahan tersebut. Pernyataan belum adanya tersangka, juga sempat diutarakan Kasubdit Penyidikan, Sarjono Turin, pada 25 agustus 2015. Mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menegaskan status Lies masih saksi.

Pernyataan tersebut, disampaikan Sarjono Turin usai melakukan pemeriksaan yang dibarengi menjemput paksa Lies Lilia Jamin. "Masih sebagai saksi. Kita masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti cukup. Baru kemudian dibawa ke forum ekspose (gelar perkara) dan ditetapkan para tersangka," kata Turin, Selasa (25/8).

Seperti diketahui, Kejagung juga sempat diduga melakukan kesalahan ketika melakukan penggeledahan kantor PT Victoria Securities Indonesia. Pasalnya, alamat dalam surat permintaan geledah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berbeda dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Belakang, Kejagung beralibi bila mereka baru mengetahui kantor PT Victoria telah pindah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement