Jumat 04 Sep 2015 09:51 WIB

Tak Ingin Dikawin Paksa? Jangan Lakukan Ini di Purwakarta

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Angga Indrawan
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat mengeluarkan aturan baru yang sarat pro dan kontra. Aturan ini mengenai hubungan lawan jenis alias berpacaran. Pacaran di wilayah ini dibatasi, hanya sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya. Lebih dari jam tersebut, akan dikenakan sanksi berat. Yaitu, kawin paksa untuk pasangan di atas 17 tahun.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, ada adab yang harus diperhatikan oleh para kawula muda. Mereka, yang usianya di atas 17 tahun tidak boleh 'wakuncar' sampai jam 21.00 WIB. Sedangkan bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun, dilarang pacaran.

"Kalau yang pasangan usia 17 tahun, lalu wakuncarnya melebihi jam 21.00 WIB maka akan disuruh kawin paksa," ujarnya, kepada Republika.co.id, Jumat (4/9).

Dedi menjelaskan, aturan ini tak main-main. Ini, aturan yang serius yang akan diterapkan di wilayahnya. Sebagai rujukannya, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) lalu dijabarkan melalui peraturan desa (Perdes). Perdes ini, kata dia, mengenai Desa Berbudaya.

Dengan dikeluarkannya aturan ini, pihaknya ingin meminimalisasi gaya berpacaran generasi muda yang sering kebablasan. Salah satunya meminimalisasi seks bebas. Adanya aturan Desa Berbudaya ini, kata dia, seluruh aparatur desa, dari mulai kepala desa, Ketua RT/RW serta 'badega lembur' atau anggota Hansip, harus sigap. Mereka, berhak menegur pasangan yang pacaran melebihi pukul 21.00 WIB. Bila sudah diperingati sebanyak tiga kali, tetap membandel, maka pasangan ini dikenakan sanksi harus nikah paksa.

"Selain itu, bila ada yang apel ke pacarnya, harus lapor ke Ketua RT setempat dengan menyimpan KTP sebagai jaminan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement