REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Imanuel Zebua mengatakan berkas kasus pembunuhan bocah Engeline dengan tersangka Margriet Megawe sudah lengkap (P21).
Tersangka, Margriet Megawe yang merupakan ibu tiri Engeline disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan Pasal 77 B tentang penelantaran anak. Ia pun terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
"Saat ini jaksa hanya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda Bali. Nantinya dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk kemudian disidangkan," jelas Imanuel, Jumat (4/9).
Seperti diketahui diketahui berkas tersebut selama ini sempat tertunda akibat pengajuan praperadilan ibu tiri Engeline, Margriet Megawe yang menjadi tersangka. Praperadilan ibu tiri Engeline, Magriet Megawe juga sudah ditolak karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil (argumentasi) terkait kasus pembunuhan bocah tersebut.
Engeline dilaporkan hilang pada (16/5) namun ia ternyata ditemukan dikubur di pekarangan belakang rumah ibu angkatnya pada 10 Juni 2015. Setelah ada penyidikan oleh polisi dinyatakan Engeline sudah dibunuh sejak ia dilaporkan hilang.