REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, melakukan pertemuan dengan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti, di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (3/9). Sebagai ketua Kompolnas, Luhut mengaku, pertemuan itu membahas berbagai hal, termasuk soal mekanisme dan hubungan kerja antara Kompolnas dan Polri, serta rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas.
Luhut menjelaskan, Kompolnas memiliki enam orang anggota, termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona Laoly, dan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, dalam pertemuan itu, Kompolnas menyampaikan keluhan dan aduan masyarakat soal kinerja Kepolisian terhadap Kapolri. Pun dengan kendala-kendala yang dihadapi Polri dalam menjalankan tugasnya.
Luhut menjelaskan, keluhan yang disampaikan Kompolnas antara lain soal pelanggaran dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian. Selain itu, soal minimnya jumlah polisi dalam pengaturan lalu-lintas. ''Memang pasti bisa saja terjadi, karena kerja Polisi itu berhubungan langsung dengan masyarakat. Tidak bisa dipungkiri,'' kata Luhut usai pertemuan tersebut, Kamis (3/9).
Untuk itu, Kompolnas dan Polri akan melakukan pertemuan reguler guna mengatasi keluhan-keluhan tersebut. Serangkaian-serangkaian pertemuan itu pun nantinya juga akan membahas rencana revisi Perpres Nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas dan menyamakan persepsi soal rencana revisi tersebut.
Menkumham, Yassona Laoly, menjelaskan, pertemuan awalan ini diharapkan bisa menyeleraskan soal konsep revisi Perpres itu antara Kompolnas dan Polri. Sehingga nantinya tidak ada kesalahpahaman. Kemenkumham pun masih terus melakukan kajian terhadap usulan revisi Perpres tersebut.
''Jadi harus ada pembicaraan awal dulu. Jangan nanti tidak ada perbedaan pendapat soal konsep revisi itu,'' kata Yassona di Kantor Kemenkopolhukam.
Sementara Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdul Rahman, menyatakan salah satu aspek pembahasan dalam revisi Perpres Kompolns itu adalah adanya perluasan kewenangan Kompolnas dalam melakukan penilaian terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota Kepolisian. Menurutnya, ada ekspektasi dari masyarakat agar Kompolnas bisa lebih bergigi dalam menyampaikan keluhan masyarakat kepada pihak kepolisian.
''Kompolnas berharap bisa diberikan wewenang tambahan yan bisa membantu Polri dalam melakuakan perbaikan-perbaikan terhadap kinerja anggotanya,'' ujar Hamidah.
Perluasan wewenang ini dapat berupa investigasi mandiri atau klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Hamidah menjelaskan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota Polri kemudian dilanjutkan dengan sidang disiplin dan sidang etik di dalam internal Polri, Kompolnas bisa meminta pemeriksaan ulang apabila hasil sidang etik tersebut tidak memuaskan.