Kamis 03 Sep 2015 04:52 WIB
Capim KPK

Pansel KPK: Pencoretan Nama Hak Presiden

Rep: c20/ Red: Hazliansyah
 Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (tengah) menghadiri konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa (14/7).  (Republika/Wiihdan Hidayat)
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (tengah) menghadiri konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa (14/7). (Republika/Wiihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corupption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo untuk mencoret tiga dari delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diserahkan Panitia Seleksi (Pansel). Ketiga nama tersebut dinilai tidak laik memimpin KPK.

Terkait dengan mekanisme pencoretan nama seperti yang diusulkan ICW, juru bicara Pansel KPK, Betty Alisjahbana, mengatakan, hal tersebut sah-sah saja bila presiden merasa tidak percaya dengan hasil kerja Pansel. Namun, menurut Betty, sejauh ini belum ada informasi kemungkinan pencoretan nama tersebut.

"Itu terserah Presiden. Tapi kami sudah dipercaya Presiden dan kami sudah melakukan sebaik-baiknya," kata Betty di Jakarta, Kamis (3/9).

Betty mengatakan Pansel KPK telah berusaha optimal dalam menyeleksi calon pimpinan KPK dari awal hingga akhir.

"Kami hanya membantu presiden. Presiden yang akan memutuskan," ujar Betti.

Sebelumnya ICW dan Komnas HAM mengaku kecewa dengan Pansel yang meloloskan 3 orang capim KPK. Sebab berdasarkan pantauan selama proses wawancara, ICW mencatat sejumlah pernyataan ketiganya yang menurut mereka tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan eksistensi KPK.

Komnas HAM juga menilai beberapa nama melakukan pelanggaran HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement