REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan (KPK) Betti Alisjahbana mengatakan Presiden Joko Widodo memiliki waktu selama dua minggu dalam mempertimbangkan delapan nama Capim yang diajukan Pansel pada hari ini.
"Berdasarkan undang-undang, Presiden memiliki waktu dua minggu untuk mempertimbangkan. Tapi kita lihat nanti saja ya," ujar Betti kepada ROL, Selasa (1/9).
Nantinya, sambung Betti, setelah mempertimbangkan Presiden akan mengajukan delapan nama tersebut ke Komisi III DPR RI. Pansel telah menyerahkan delapan nama ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (1/9) siang.
Delapan nama Capim KPK yang terpilih dibagi menjadi empat yang berkaitan dengan pencegahan, penindakan, manajemen, dan yang berkaitan dengan supervisi koordinasi dan monitoring.
Presiden Jokowi pun menegaskan tahapan yang telah dilakukan oleh pansel berdasarkan integritas, kompetensi, kepemimpinan, independensi, dan pengalaman yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi.