REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memastikan adanya pengurangan jumlah pemilih dalam Pilkada 9 Desember mendatag. Berkurangnya jumlah pemilih disebabkan migrasi (perpindahan penduduk) dan kematian penduduk.
Menurut Ketua Pokja Data Pemilih KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein, saat ini pihaknya telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat kecamatan. Rabu (2/8), data tersebut akan ditetapkan dalam pleno terbuka di tingkat kota.
Dari hasil coklit DPS, dipastikan jumlah pemilih di Kota Tangsel berkurang. Namun, Achmad masih enggan menyebutkan jumlah maupun persentase pengurangan tersebut. "Yang pasti jumlahnya berkurang dari sebelumnya. Sebab, banyak penduduk yang pindah dari Tangsel dan meninggal dunia," tuturnya kepada Republika, Selasa (1/9).
Sebagai gambaran, dirinya menjelaskan data pemilih Kota Tangsel dalam Pilpres 2014 sebanyak 1.164.965 orang. Achmad menyatakan pengurangan pemilih saat ini cukup banyak. Usai ditetapkan, lanjut dia, masyarakat Kota Tangsel.langsung bisa memanfaatkan layanan SMS gateway untuk mengecek status keikutsertaan mereka dalam Pilkada. Caranya, warga Tangsel bisa mengirimkan nomor induk KTP lewaf SMS ke nomor 081310000969.
Jika telah terdaftar dalam DPS, akan ada pemberitahuan status terdaftar. Jika belum terdaftar, SMS balasan berisi arahan untuk mengecek status kepemilihan kepada kelurahan setempat akan diterima warga.
"Layanan ini bisa digunakan mulai besok. Ini dibuat untuk memudahkan warga dalam Pilkada. Selain lewat SMS, masyarakat juga bisa melihat status mereka di laman www.data.kpu.go.id atau langsung melihat papan pengumuman di kelurahan masing-masing," tambahnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Toto Sudarto, mengatakan jumlah warga yang terdaftar resmi sebagai penduduk saat ini lebih dari 1.309.000 orang. Terkait data pemilih Pilkada, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan KPU setempat.
"Penduduk yang telah bermukim di Tangsel sebaiknya segera memindahkan identitas kependudukannya. Identitas kependudukan sesuai domisili penting untuk memperoleh hak sebagai warga termasuk memberikan suara dalam Pilkada," tegasnya.