REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kelompok masa aksi, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Serang menuntut sembilan hal dalam aksi buruh, Selasa (1/9). Tuntutan tersebut mereka suarakan di simpang empat Medan Merdeka.
Sembilan tuntutan mereka, pertama revisi Peraturan Pemerintah terkait jaminan pensiun untuk buruh. Jadi jaminan pensiun bukan hanya diperuntukan untuk PNS saja tetapi juga diprioritaskan untuk buruh.
Kedua, mereka menuntut bubarkan peradilan buruh atau PHI dengan merevisi UU No.2/2004. Ketiga, pemerintah diminta untuk membendung pekerja asing. Para pekerja asing ini dinilai lambat laun akan mengikis eksistensi buruh lokal.
Keempat, para buruh meminta kenaikan upah yang dilakukan setiap setahun sekali. Jika kenaikan upah dilakukan dua atau lima tahun hal tersebut tidak sesuai dengan kenaikan harga bahan baku yang terjadi setiap tahun.
"Selain itu, kita juga meminta agar pemerintah serius menjalankan komitmen BPJS. Jangan sampai sistem BPJS malah menyengsarakan buruh," ujar Ketua SPN Serang, Suprapto, Selasa (1/9).
Selain itu, para buruh ini juga menuntut untuk segera dihapuskannya sistem outsourching yang selama ini kerap menjadi buah simalakama bagi para buruh. Sistem outsourching kerap membuat para buruh nasibnya tak pernah pasti dan bergantung pada kontrak semata.
Pemerintah dinilai harus segera mengambil sikap ditengah kondisi krisis ekonomi yang menyengsarakan rakyat. Pemerintah diminta bersikap adil dan segera menepati janji janjinya selama ini.