REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Koalisi Partai Demokrat dan PAN masih solid untuk mengajukan calon dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya. Setelah dua kali pasangan calon yang mereka usung kandas di meja KPU Surabaya, kedua partai masih mencari celah untuk bisa kembali mengajukan kader mereka.
Berkenaan dengan pengguguran pencalonan pasangan Rasiyo-Abror oleh KPU Surabaya, Demokrat dan PAN selaku partai pengusung telah menyusun sejumlah rencana tindak lanjut. Ketua DPD Demokrat Jawa Timur, Soekarwo menjelaskan, langkah pertama adalah mendesak KPU merevisi keputusannya.
“Keputusan KPU itu telah menghilangkan hak demokrasi seseorang, enggak boleh itu. Kalau tidak memenuhi syarat, ya perbaikan persyaratannya yang harus diulang. Bukannya menutup peluang calon yang ada, dan membuka untuk yang lain,” ujar Soekarwo dijumpai selepas melantik para pejabat di lingkungan Pemrov Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (31/8).
Untuk diketahui, pada Ahad (30/8), KPU Surabaya mengumumkan bahwa bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror digugurkan dari pencalonan karena berkas persyaratan yang mereka serahkan tidak memenuhi syarat. Kekurangan di antaranya karena adanya perbedaan antara hasil pemindaian (scan) surat rekomendasi DPP PAN yang diserahkan saat pendaftaran dengan surat rekomendasi bertandatangan basah yang disusulkan saat masa perbaikan.
Selain itu, ketiadaan surat tanda bebas tunggakan pajak dalam berkas pendaftaran bakal calon wakil wali kota Dhimam Abroro, juga dipersoalkan KPU. Menurut Soekarwo, KPU telah keliru karena mempersoalkan rekomendasi dari PAN tersebut. Prinsipnya, jika DPP PAN sudah membenarkan bahwa mereka memberikan dukungan, artinya tidak ada masalah secara prinsipil.
Ia juga berpendapat, keputusan KPU Surabaya tidak membolehkan Rasiyo-Abror untuk maju mendaftar kembali dalam masa perpanjangan pada 1-3 Agustus tidak tepat. “Yang tidak memenuhi syarat itu Pak Abror, masa Pak Rasiyo tidak bisa maju lagi. Kalau Pak Abror tidak bisa, kita carikan penggantinya,” ujar Soekarwo, yang juga Gubernur Jawa Timur.
Berkenaan dengan problem tersebut, menurut Soekarwo, pertama-tama mereka akan mendesak KPU Surabaya merevisi keputusannya. Jika tidak, jalan aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, dan KPU Pusat akan ditempuh.