Selasa 01 Sep 2015 09:13 WIB

Kapolri Minta Pemerintah tak Takut Gunakan Anggaran dengan Benar

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Foto: Facebook
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti meminta kalangan pemerintahan untuk tidak takut menggunakan anggaran pembangunan jika hal itu dilakukan secara prosedural dan dengan mekanisme yang benar. "Kalau mekanisme dan prosedurnya dilakukan dengan benar, tidak akan tersangkut dengan hukum," katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar di Kota Padang, Senin (31/8) malam.

Didampingi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat, Brigjen Bambang Sri Herwanto, ia mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan presiden terkait penyerapan anggaran bahwa kesalahan administrasi tidak bisa dipidana. "Iya, memang seperti itu. Kesalahan administrasi diproses secara administrasi, dan tidak bisa dipidana," katanya dalam kegiatan yang dihadiri ratusan perwira di wilayah hukum Polda Sumbar.

Namun yang terpenting, lanjutnya, penggunaan anggaran secara benar. Selain itu, jangan ada kebijakan yang dikriminalisasi. "Selagi masih dalam alur yang benar, tak perlu takut. Yang diantisipasi adalah kebijakan yang diambil sudah memiliki niat buruk (dikriminalisasi)," katanya.

Dengan hal itu, kata Badrodin, baik pemerintah pusat maupun daerah tidak lagi menjadikan ketakutan hukum sebagai penghambat dalam penyerapan anggaran. Sementara itu, Koordinator Pegiat Anti-Korupsi dari Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumatra Barat, Miko Kamal, menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap penegak hukum terkait ketakutan penggunaan anggaran itu. "Pengawasan terhadap penegak hukum diperlukan khususnya terhadap Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.

Pengawasan tersebut, kata Miko, untuk menghindari penggunaan kesempatan oleh aparat hukum dalam pelaksanaan proyek pekerjaan, karena ia menilai ada indikasi perbuatan itu oleh oknum aparat. "Ada indikasi oknum penegak hukum sengaja mencari-cari atau mengganggu pelaksanaan proyek ataupun pengadaan barang dan jasa, mencari-cari kesalahan dan menjadikan peraturan hukum untuk menakut-nakuti. Jika pelaksana proyek tidak mau 'bersahabat', maka kasus akan diproses," katanya.

Ia mengatakan kasus-kasus yang berawal dari mencari-cari kesalahan itu biasanya mendapatkan vonis bebas di pengadilan. Dalam pengawasan itu, pimpinan aparat kepolisian dan kejaksaan harus aktif, termasuk juga pengawas dari luar intitusi seperti Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pemerintah, lanjutnya, harus memaksimalkan fungsi bagian hukum yang terdapat di sekretariat pemerintah daerah. Termasuk juga berkonsultasi dengan inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Pemerintah juga bisa menggunakan jasa konsultan hukum jika memang dinilai perlu," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement