Senin 31 Aug 2015 18:04 WIB

Kejagung Diminta tak 'Tebang Pilih' Usut Kasus Cessie BPPN

Kejaksaan Agung
Foto: Republika
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh tim Satgasus Kejaksaan Agung, terus menuai polemik. Dari pelbagai kalangan baik dari akademisi, pengamat serta pakar mempertanyakan langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung tersebut.

Direktur Sustainable Development Indonesia Drajad Wibowo, berpendapat, aparat seharusnya menangkap seluruh konglomerat Indonesia, jika mempermasalahkan pembelian aset murah BPPN. Drajad menyebutkan, semua asset BPPN yang dijual murah merugikan negara.

Ia mempertanyakan Kejagung yang begitu dalam persoalkan masalah tersebut hanya pada satu perusahaan. “Nggak tahu lah. Kenapa Kejagung ambil satu itu. Kalau dia konsisten temen deket dia ambil juga,” katanya.

Merujuk pernyataan Dradjad perlu diingat Kejagung juga harus ungkap kasus dugaan salah satunya menuntaskan penyidikan kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar.

Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Husen mempertanyakan kinerja Jaksa Agung terpilih dalam mengungkap kasus-kasus yang melibatkan politikus. Di sisi lain, Dradjad menilai pembelian asset murah harusnya dipidanakan, karena permainan harganya yang tidak masuk akal.

Jika, satu perusahaan dipersoalkan maka semuanya juga jadi persoalan. Terutama, BPPN harus dibongkar semua data-datanya.

Kejagung juga diminta pengamat politik The Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo tidak melakukan diskriminasi dalam kasus ini. “Banyak perusahaan yang membeli aset dari BPPN saat itu, kenapa hanya PT Victoria Sekuritas Indonesia yang diungkap ke publik?” tanya Karyono.

Dalam kasus ini, perlu diperiksa juga peran BPPN, sejauh mana. “Nah itu kan terjadi 2003 di mana Kepala BPPN Syarifuddin Tumenggung menjabat. Itu bisa dihadirkan untuk diperiksa, sehingga persoalan jadi jelas,” jelasnya.

Karyono menyebutkan, kalau Kejagung mempunyai niat baik bongkar kasus cessie BPPN, maka selain nama Syarifudin Tumenggung sebagai Kepala BPPN, Kejagung juga harus memeriksa Tomas Lembong yang saat ini menjabat sebagi Menteri Perdagangan Kabinet Kerja.

“Kenapa Tomas Lembong harus diperiksa juga? Belasan tahun lalu ia dikenal sebagai orang yang bertanggung jawab menelola aset para obligor BLBI di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” tambah Karyono.

Jabatan yang dipegang Lembong waktu itu adalah Kepala Divisi Asset Management Investment (AMI) BPPN. Media kerap mengutip Lembong terkait penjualan aset-aset obligor kakap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement