Senin 31 Aug 2015 12:52 WIB
Capim KPK

Jika tak Terbukti Capim KPK Jadi Tersangka, ICW: Ini Kriminalisasi

Rep: c94/ Red: Bilal Ramadhan
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Indonesia Corruption Watch (ICW)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Coruption Wacth (ICW) memandang penetapan tersangka Capim KPK merupakan intervensi dan kriminalisasi terhadap pansel. Itu jika tersangka tidak terbukti kuat melakukan tindak pindana korupsi.

"Kriminalisasi itu, kalau alat buktinya tidak kuat. Di dalamnya ada enggak niat jahatnya. Kalau tiba-tiba baru kemarin dapat bukti-bukti terus kemudian dijadikan tersangka. Nah ini yang perlu ditanyakan. Cepat sekali penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Kordinator Investigasi ICW Febri Hendri kepada ROL, Senin (31/8).

Menurut Febri, penetapan tersangka Capim KPK oleh kepolisian sangat baik. Meski begitu, langkah lebih baik jika kepolisian lebih dulu mengungkap nama dan buktinya ke publik. "Kalau pun menjadi tersangka korupsi itu pun harus dilihat buktinya. Minimal ada dua alat bukti penyidik menetapkan tersangka," katanya.

Kendati demikian, ia mengatakan soal kasus yang sampai hari ini belum diatasi dengan baik oleh Bareskrim polri. "Benerin dulu penanganan kasus korupsi yang lain seperti kasus UPS. Sekarang baru Alex Usman saja yang bisa jadi tersangka yang lainnya enggak tuh. Jadi untuk capim KPK ini kuat tidak kasusnya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan dari 40 Capim KPK terdapat satu orang yang berstastus tersangka. Meski demikian, dia enggan mengungkap identitas orang tersebut.

Rencananya, Jenderal bintang tersebut akan mengungkap ke publik siapa kandidat yang telah ditetapkan sebagai tersangka hari ini (31/8). Sedangkan, penyerangan nama-nama yang lolos kepada presiden akan ditunda hingga tanggal 2 September 2015 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement