REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pilkada Kota Surabaya kembali menyisakan satu pasangan calon setelah hasil verifikasi pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menetapkan satu pasangan calon yakni Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nasrullah merekomendasikan KPU Kota Surabaya tidak terburu-buru menjustifikasi calon di Surabaya langsung tunggal.
Hal itu diungkapkan Nasrullah mengingat pasangan calon maupun parpol berpeluang dalam mengajukan sengketa gagal lolosnya paslon tersebut ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu). “Jangan buru-buru dulu tetapkan tunggal lalu buka pendaftaran, karena bisa jadi yang ajukan sengketa terpenuhi syaratnya, atau tidak juga, kita belum tau, nah kepastian tunggal tunggu pengawas pemilu, saya yakin Panwas bisa percepat” ujar Nasrullah saat dihubungi wartawan, Ahad (30/8).
Sementara menyoal alasan tidak diloloskannya Rasiyo-Dhimam Abror sebagai lawan Risma-Whisnu, Nasrullah mengatakan hal tersebut sebagai persoalan yangs sangat teknis, seperti syarat dukungan asli yang tidak identik dengan syarat yang diserahkan pada masa pendaftaran.
“Apakah yang discan itu sudah fix sama dengan asli atau jangan-jangan ada sesuatu yang menjadi baru bagi parpol, menurut saya ini kan sangat teknis, sepanjang ada pengakuan pusat apa adanya ya sudah jalankan, itu kan soal teknis, sekali lagi Bawaslu tetap menghormati mekanisme kerja KPU, tapi ada hal-hal berbeda cara dan prinsip segala penyelesaian dalam perspektif pengawas terutama dalam Pemilu,” ujar Nasrullah.
Sementara terkait tidak terpenuhinya syarat oleh pasangan calon yakni surat keterangan bebas dari tanggungan pajak, Nasrullah menilai karena sedikitnya waktu bagi paslon tersebut. “Kita tahu Surabaya ketika itu kondisinya dimana PAN dan Demokrat untuk tetap ingin berpartisipasi disana dan memenuhi syarat paslon minimal dua , bisa jadi karena mepetnya waktu sehingga melekatnya calon tidak semua mereka mampu bereskan tiga hari ini, sehingga ada ruang-ruang waktu yang diberi agak longgar,” ungkapnya.
Sesuai aturannya di Peraturan KPU (PKPU), KPU Kota Surabaya akan kembali membuka pendaftaran untuk pasangan calon jika hasil penetapan hanya menyisakan satu paslon. Sementara di dua daerah lain yakni Kabupaten Pacitan dan Kota Samarinda dipastikan ikut Pilkada serentak mengingat dua paslon di dua daerah tersebut telah ditetapkan memenuhi syarat.