Ahad 30 Aug 2015 18:33 WIB

Surat Gelap Bikin Nasib Pilkada Kota Mataram tak Jelas

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Joko Sadewo
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram resmi menolak berkas tambahan pendaftaran bakal calon Walikota-Wakil Walikota, Salman-Jana Hamdiana (SAHAJA) yang diusung partai Golkar di pilkada 9 Desember mendatang yang sudah mendaftar pada 2 Agustus lalu.

Dalam proses pendaftaran pasangan SAHAJA ke KPU Kota Mataram yang dimulai pukul 11.00 Wita dan berakhir pukul 13.00 Wita, KPU dan partai Golkar berseteru mengenai mekanisme pendaftaran. Bahkan,  muncul pernyataan KPU yang menolak berkas karena tidak memenuhi syarat (TMS), sebab surat DPP partai Golkar Aburizal Bakrie yang mencabut dukungan untuk pasangan SAHAJA.

“Setelah diskor, kami sepakat untuk menyatakan pendaftaran SAHAJA dalam kategori TMS karena adanya surat pencabutan dukungan dari ARB untuk pasangan itu, dan insyaallah akan dikonsultasikan kepada KPU RI,” ujar Ketua Mataram KPU Ainul Asikin kepada pimpinan Partai Golkar, Ahad (30/8).

Ia menuturkan, KPU menerima surat tersebut dari DPD Golkar Provinsi pada tanggal 28 Oktober. Sehingga, menjadi dasar untuk menolak berkas tersebut. Namun, saat pembicaraan masih berlangsung, Ketua DPD Kota Mataram Aburizal Bakrie, Ahyar Abduh membantah surat tersebut dan menganggap surat itu adalah surat gelap karena pihaknya tidak pernah menerima itu.

“Kami tidak pernah menerima surat itu dan tidak tahu surat dari mana. Sebab setiap orang bisa bikin surat. Apa yang mau di TMS. Ada apa ini? Ini bisa disebut surat gelap,” ungkapnya mempertanyakan keberadaan surat tersebut.

Menurutnya, dukungan partai politik untuk pasangan SAHAJA dirumuskan oleh tim sepuluh. Sehingga, jika terdapat surat pencabutan dukungan maka terlebih dahulu tim sepuluh harus mengetahui hal tersebut. Dirinya mengaku akan segera mengecek mengenai keberadaan surat tersebut melalui rapat internal partai.   

Ketua KPU Kota Mataram, Ainul Asikin mengatakan pihaknya akan berkonsultasi menyangkut surat tersebut kepada KPU RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement