Ahad 30 Aug 2015 00:05 WIB

DLLAJ Kota Bogor Akan Cabut Izin Angkot tak Berbadan Hukum

Rep: C34/ Red: Julkifli Marbun
ilustrasi
Foto: The Jakarta Post
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin bagi angkutan perkotaan (angkot) yang kedapatan belum berbadan hukum. Namun sanksi akan diberlakukan usai sosialisasi tahap kedua dan ketiga.

Kepala DLLAJ Kota Bogor Achsin Prasetyo menyampaikan, Jumat (28/8), pihaknya akan lebih mengintensifkan sosialisasi tersebut. Sosialisasi tahap kedua, sebutnya, akan diadakan pada tanggal 14 September 2015, disusul tahap ketiga 14 Oktober 2015.

“Jika pada tahap kedua dan tahap ketiga masih ada angkutan yang belum berbadan hukum maka pada tanggal 14 Januari 2016 akan ada pencabutan izin," kata Achsin.

Sebelumnya, DLLAJ menargetkan tanggal 14 Agustus 2015 menjadi tenggat waktu bagi 3.412 angkot di Kota Bogor untuk berbadan hukum. Hingga saat ini, baru sebagian dari jumah itu yang berbadan hukum.

     

“Dari 18 yang sudah berbadan hukum, 10 di antaranya berbentuk koperasi dan 8 berbentuk PT, dari jumlah itu sudah mampu mengakomodir dan menampung 1.115 angkot,” tutur Achsin.

Belum semua angkot mengikuti rekan-rekannya yang sudah tergabung dalam organisasi resmi yang telah berbadan hukum. Achsin menyebut, hal itu dikarenakan masih adanya kekhawatiran dan kebimbangan dari para pemilik, jika nanti kendaraannya beralih kepemilikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement