Jumat 28 Aug 2015 20:11 WIB
Capim KPK

Capim Jadi Tersangka, Pansel KPK tak Mau Ambil Resiko

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
 (dari kiri) Anggota Pansel KPK Betti S Alisjahbana bersama Ketua Pansel KPK Destry Damayanti menunjukan daftar lolos seleksi tahap II usai konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa (14/7).  (Republika/Wiihdan Hidayat)
(dari kiri) Anggota Pansel KPK Betti S Alisjahbana bersama Ketua Pansel KPK Destry Damayanti menunjukan daftar lolos seleksi tahap II usai konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa (14/7). (Republika/Wiihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu dari 19 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka. Anggota pantia seleksi (Pansel) KPK, Yenti Ganarsih, menyatakan tak mau ambil resiko dengan mengajukan calon bermasalah tersebut. Pansel memastikan kepesertaan capim tersangka itu akan langsung dicoret.

"Bagi kita ya sudah lah, kita tidak ambil resiko, sudah dua alat bukti," katanya di Gedung Sekretariat Negara, Jumat (28/8).

Lagipula, kata Yenti, capim tersangka tersebut memang tak masuk dalam daftar delapan nama yang akan Pansel ajukan pada Presiden. Begitu mendapat info ada capim yang ditetapkan tersangka, Yenti mengaku langsung mengecek daftar nama-nama capim yang akan diusulkan ke Presiden Jokowi.

Dia pun lega karena nama yang bersangkutan tak ada dalam daftar. "Nama itu tidak ada masuk daftar ke presiden, itu sudah aman," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti tersebut.

Yenti pun mengapresiasi langkah Bareskrim yang menetapkan tersangka sebelum Pansel menyelesaikan tugas. Sebab, jika itu terjadi, maka publik akan lebih ramai lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement