REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yenti Garnasih mendatangi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (28/8) petang.
Kedatangannya untuk mengklarifikasi pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso yang menyebut terdapat satu tersangka dari 19 Capim KPK. "Kalau ada SPDPnya segera donk," ujar Yenti, di Bareskrim Polri, Jumat (28/8).
Yenti mengaku mengetahui adanya satu tersangka dari 19 Capim KPK dari media. Yenti kemudian menghubungi langaung Budi Waseso dan membenarkan. Karena itu, kata Yenti, Pansel mendorong kepada Bareskrim agar secepatnya diproses. Sehingga tidak muncul tanda tanya publik.
Yenti ingin melihat status tersangka yang ditetapkan Bareskrim apakah sudah memenuhi prosedur. Misalnya apakah sudah memenuhi minimal dua alat bukti. "Kalau sudah tersangka kami gak ngambil," kata Yenti.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengaku mengetahui siapa Capim KPK yang ditetapkan tersangka. Pasalnya, penanganannya sendiri ditangani oleh direktoratnya.
"Sudah dikomunikasikan ke Pansel. Ditangani saya, dilidik sebulan yang lalu," ungkap Victor.
Kasus yang menjerat Capim KPK tersebur berdasarkan laporan. Victor menyebut kasusnya pun belum lama. Namun, Victor belum ingin menjelaskan. Victor berjanji akan merilis nama tersangka tersebut pada Senin mendatang.
"Pasti lepas dari kepentingan. Gak mungkin saya melidik itu cepat. Kalau gak ada bukti jelas gak mungkin," Victor menegaskan.