REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia seleksi (Pansel) memastikan akan memundurkan jadwal penyerahan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Pansel Yenti Ganarsih mengatakan, jika sesuai jadwal seharusnya nama-nama Capim KPK sudah diserahkan ke presiden pada 31 Agustus mendatang.
"Ternyata Presiden ada kegiatan padat, kemungkinan tidak 31 Agustus," ucapnya di Gedung Sekretariat Negara, Jumat (28/8).
Meski begitu, ia memastikan penyerahan nama Capim KPK tidak akan molor terlalu lama. Yenti mengaku saat ini Pansel tengah menunggu jadwal dari Presiden untuk menyerahkan nama-nama calon pimpinan KPK.
Ia memperkirakan, jadwal penyerahan nama itu hanya akan mundur dua sampai tiga hari dari waktu yang ditentukan sebelumnya.
"Memang tidak boleh terlalu lama, karena ada tiga bulan maksimum di DPR. Don't worry about that," ucap pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti tersebut.
Setelah Pansel menyerahkan delapan nama calon pada Jokowi, selanjutnya Presiden memiliki waktu dua pekan untuk mencermati nama-nama itu.
Apabila disetujui, Presiden selanjutnya akan mengajukan nama-nama itu pada DPR untuk mendapat persetujuan. Dewan sendiri memiliki waktu tiga bulan untuk memproses pengajuan itu.
Yenti menyebut, DPR harus sudah menyetujui pimpinan KPK yang baru sebelum pertengahan Desember. Sebab, komisioner KPK yang ada saat ini akan habis masa jabatannya pada pertengahan Desember.
Kemarin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Pansel bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kendati mengaku menjunjung tinggi independensi Pansel, ia menyarankan agar para Srikandi menyelesaikan tugasnya dengan mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
"Sebaiknya tetap harus memberikan ruang yang memadai bagi tahapan-tahapan berikurtnya. Karena schedulenya sudah cukup padat," ucap Pratikno, Kamis (27/8).