REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Panitia Seleksi (Pansel) sudah memasuki tahap akhir. Setelah melakukan wawancara terbuka terhadap 19 Capim KPK, dari hasil wawancara tersebut Pansel akan mengerucutkan Capim KPK menjadi delapan nama.
Delapan nama tersebut nantinya akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya Presiden Jokowi akan mengajukan delapan nama itu ke DPR RI untuk menjalani uji kelayakan.
Pengamat Hukum Tata Negara M Nasef menekankan dalam pemilihan delapan Capim KPK, ada tiga hal yang secara komulatif harus dijadikan Pansel sebagai kriteria, yaitu kapabilitas, integritas, dan pengalaman. Nasef meminta agar pertimbangan terhadap tiga kriteria tidak hanya didasarkan pada data 'di atas kertas' saja, tetapi perlu diikuti dengan verifikasi faktual.
"Saya kira apa yang dilakukan pansel beberapa waktu lalu, meminta kejaksaan, kepolisian, dan PPATK untuk menelusuri dan memverifikasi rekam jejak calon adalah hal yang sangat positif," ujar Nasef kepada ROL, Jumat (28/8).
Hasil verifikasi tersebut, sambung Nasef, sebaiknya disinkronisasi kembali oleh Pansel untuk mendapatkan hasil yang benar-benar valid. Adapun dalam penilaian capim KPK, Pansel memiliki lima kriteria yaitu integritas, kompetensi, leadership, independensi, dan pengalaman kerja untuk memberikan kontribusi kepada KPK nanti.
Perlu diketahui, setelah tes wawancara dan kesehatan, sebanyak delapan nama capim KPK akan diserahkan pansel pada Presiden Jokowi untuk selanjutnya nama tersebut diberikan ke DPR RI untuk menjalani uji kelayakan.