REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim panitia seleksi (pansel) komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperpanjang masa pendaftaran calon komisioner. Menurut Ketua Pansel Calon Komisioner Ombudsman, Agus Dwiyanto, masa perpanjangan pendaftaran akan dilakukan hingga 3 September mendatang.
"Pansel dengan berbagai pertimbangan memutuskan untuk memperpanjang proses pendaftaran calon komisioner ORI hingga 3 September jam 4 sore," kata Agus dalam konferensi persnya di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (28/8).
Ia mengatakan, hingga saat ini tercatat terdapat 163 orang yang telah mendaftar sebagai calon komisioner Ombudsman. Tim Pansel Ombudsman pun berharap dengan perpanjangan masa pendaftaran ini dapat menarik minat kalangan perempuan untuk ikut serta mencalonkan diri sebagai komisioner.
Sebab, kata Agus, dari 163 orang yang telah mendaftar, hanya terdapat 12 perempuan. "Karena dari 163, baru 12 orang (perempuan) yang mendaftar. Oleh karena itu, kita ingin Anda semua mendorong untuk bisa mendaftar, di website yang sudah kita tentukan," jelas Agus.
Sementara itu, anggota tim Pansel Ombudsman Zumrotin, mendorong kalangan perempuan baik dosen maupun aktivis yang peduli terhadap pelayanan publik untuk memanfaatkan waktu perpanjangan pendaftaran tersebut.
"Perempuan hendaknya ikut serta memanfaatkan kesempatan ini karena sebagai balance suatu institusi dijalankan dengan baik," kata dia.
Zumrotin menilai, lembaga Ombudsman memiliki peran yang tak kalah penting dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, Ombudsman memiliki peranan penting dalam melakukan pemantauan layanan publik yang juga rentan terhadap tindak pidana korupsi.
"Kalau KPK itu mengurus korupsi, Ombudsman itu memantau layanan publik yang korupsinya biasanya dibayar oleh masyarakat langsung. Atas dasar itu, Ombudsman itu harus diperkuat karena posisinya sangat strategis," jelas Zumrotin.