REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak memiliki alasan logis untuk menghapus syarat Bahasa Indoensia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pengamat Pendidikan Doni Koesoema menolak tegas adanya Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 Pasal 36 tak lagi mencantumkan Bahasa Indonesia sebagai syarat TKA bekerja di Indonesia.
"Saya menentang keras aturan ini karena tak ada alasan yang jelas dan justru malah menjatuhkan budaya bangsa," ujar dia kepada Republika, Kamis (27/8).
Doni mengatakan pemerintah tidak memiliki dasar untuk menghapus bahasa Indonesia. Bahkan aturan ini justru untuk mengembangkan level kompetensi untuk orang asing.
Seharusnya pemerintah mewajibkan TKA bisa berbahasa Indonesia. Minimal mereka bisa melakukan percakapan bahasa Indonesia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Menteri Tenaga Kerja menghapus syarat bisa berbahasa Indonesia bagi TKA. Syarat tersebut telah dihapus sejak Juni lalu.