Rabu 26 Aug 2015 19:44 WIB

Ditantang Pansel Ambil Alih Kasus di Polri, Yotje Mende: Bersedia

Rep: c20/ Red: Taufik Rachman
Pakar tindak pidana pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih.
Foto: Republika/Agung Suprianto
Pakar tindak pidana pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang Irjen Pol Yotje Mende untuk mengambil alih kasus korupsi yang mangkrak di kepolisian dan disinyalir melibatkan oknum polisi.

"Ketika jadi pimpinan KPK, kalau masih ada masalah kepolisian dan yang mangkrak, berani ambil alih?" tanya anggota pansel KPK Yenti Garnasih di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).

Yotje menegaskan bila dirinya berani mengambil kasus tersebut. Namun, ia akan tetap melakukannya dengan pendekatan yang baik. "Saya berani lakukan, tapi tetap beretika. Lakukan pendekatan dengan baik. Bisa dilakukan," jawab Yotje.

Yenti kemudian meminta pendapat Yotje jika kasus korupsi di tubuh Polri kemudian ditangani lembaga lain selain polisi. Yotje dengan lugas menjawab tak setuju dengan hal ini.

Menurut Yotje, Polri memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang ada dilakukan oknum kepolisian. Apalagi, jika polisi merupakan pihak pertama yang menemukan dan memproses kasus itu.

"Kalau Polri lebih dulu mengetahui kasus itu dan sudah diproses silakan saja, yang lain tidak boleh intervensi," kata Yotje.

Yenti lalu menanyakan terkait Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang itu menanyakan kemungkinan kasus itu diambil alih jika mangkrak di Kepolisian.

"Bagaimana bila mangkrak kasusnya di kepolisian, anda bersedia?" ujar Yenti.

"Bersedia," kata Yotje.  Seolah tak puas, Yenti pun menagih komitmen Yotje.

"Janji ya pak, janji ya pak," tegas Yenti.

"Bersedia," ujarnya.

Yotje berjanji tak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi.

"Komitmen kami terkait pemberantasan korupsi sudah sejak dulu dibawa bahwa tegakkan hukum harus dilaksanakan secara konsekuen dan tak pandang bulu," kata Yotje.

Menurut dia, pelanggaran sekecil apapun tetap diproses. Saat jadi anggota, kasat reserse, kebijakan di level tertentu, lanjut Yotje, hal tersebut diserahkan pada pimpinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement