Selasa 25 Aug 2015 19:09 WIB

Kantor Staf Kepresidenan Terancam Dibubarkan?

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Beberapa beraktivitas di Kantor Staf Kepresidenan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/3).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Beberapa beraktivitas di Kantor Staf Kepresidenan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap 22 lembaga non-struktural yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatakan, dari hasil evaluasi tersebut pihaknya akan memberi rekomendasi pada presiden mengenai lembaga yang layak dibubarkan, dilebur atau dirampingkan.

"Keputusan akhirnya di Presiden," ujarnya saat ditemui usai rapat koordinasi di Gedung Sekretariat Negara, Selasa (25/8).

Dari 22 lembaga itu, Kantor Staf Presiden (KSP) termasuk di dalamnya. Namun, menurut Yuddy, lembaga yang hingga kini masih diketuai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebenarnya memiliki fungsi dan peran strategis yang sangat dibutuhkan.

"Tapi apakah posisi kelembagaannya, kedudukannya pas seperti sekarang ini? Ya inilah yang sedang kita kaji bersama," kata Yuddy.

Secara pribadi, Yuddy menilai tak ada alasan yang kuat untuk membubarkan lembaga yang berada langsung di bawah presiden tersebut. Menurut dia, lembaga pengawas program-program prioritas pemerintah tersebut hanya perlu dievaluasi posisi kelembagaannya. "Peran strategisnya bagus, tupoksinya tepat, tinggal posisinya saja kan."

Secara umum, Yuddy menjelaskan, evaluasi yang dilakukan pada 22 lembaga meliputi evaluasi organisasi, evaluasi lapangan dan evaluasi hasil tinjauan lapangan. Dari 22 lembaga yang tengah dievaluasi, Yuddy menyebut sudah lebih dari 15 lembaga yang telah selesai tahapan evaluasinya. Namun dia tak menjelaskan hasil awal evaluasi tersebut.

Dia menargetkan, semua tahapan evaluasi di 22 lembaga dapat rampung pada akhir Agustus ini. Selanjutnya, hasil dari evaluasi itu akan dilaporkan ke Presiden Jokowi dalam bentuk rekomendasi pembubaran atau dirampingkan organisasinya.

"Pekan kedua September akan kita laporkan pada komite reformasi birokrasi nasional yang dipimpin Presiden dan Wapres," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement