REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana penghapusan aturan tenaga kerja asing (TKA) wajib menguasai bahasa Indonesia memicu polemik. Pengamat politik Lely Arianie menilai pemerintah tak perlu menghapus aturan tersebut, karena bahasa Indonesia merupakan alat pemersatu bangsa yang harus dihargai dan dibanggakan oleh siapapun juga.
"Siapa yang menghargai bahasa kita kalau bukan kita sendiri," ucapnya kepada Republika, Selasa (25/8).
Ia melanjutkan, jika para pekerja asing yang selama ini dibebani oleh kita untuk menguasai bahasa Indonesia sehingga dapat bekerja di Indonesia, hal itu sama halnya ketika WNI bekerja di luar negeri yang harus menguasi bahasa Inggris atau negara tersebut.
"Seperti menguasai bahasa arab jika bekerja di Arab, di samping terampil bahasa Inggris," katanya.
Bahkan, di dalam pidato yang dilakukan oleh kepala negara dihadapan dunia Internasional sekalipun seharusnnya menggunakan bahasa Indonesia. Sebab, dalam ketentuan peraturan perundang- undangan telah disebutkan bahwa kepala negara yang menyampaikan pidatonya di hadapan dunia internasional harus menggunakan bahasa Indonesia.
"Kebetulan saja kemarin presiden menggunakan bahasa Inggris. Artinya, jika di luar negeri saja kita diminta menghargai bahasa Indonesia kenapa di dalan negeri kita sendiri peraturan bahasa indonesia seperti itu diabaikan," jelasnya.
Ia menambahkan, seharusnnya langkah lebih baik tidak hanya diterapkan bagi pekerja asing tetapi juga diterapkan di dunia akademis, atau orang yang menetap sementara di Indonesia.
Menurutnya, itu agar WNA lebih mengenal bahasa indonesia layaknya WANI yang hendak berkuliah atau bekerja di luar negeri di mana bahasa inggris dan negarannya menjadi salah satu syarat.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menginstrusikan Menteri Ketenagakerjaan untuk menghapus regulasi-regulasi yang dapat menghambat laju perekonomian.Di antarannya menghapus aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing harus menguasai bahasa Indonesia bila henda berkerja di sini.
"Karena itu tidak memungkinkan, itu pasyi akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asinh, maka peraturan itu dicabut,"ujar Sekertaris Kabinet Pramono Anung, Jumat (21/8).
Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para tenaga kerja asing. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA yang menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keinginan Jokowi untuk meningkatkan keran investasi di Indonesia. Selama ini, aturan itu dianggap telah menjadi salah satu pembatas bagi investor.Dengan adanya peraturan baru tersebut, tenaga kerja asing kini dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.