Selasa 25 Aug 2015 15:42 WIB
Capim KPK

Soal Rumah di Pondok Indah, Ini Penjelasan Jimly

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
 Jimly Asshiddiqie
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie diketahui sempat menyewa rumah kontrakan Rp 120 juta per tahun saat masih menjabat sebagai Ketua MK. Padahal saat itu ia telah mendapatkan rumah dinas.

"Sudah dapat fasilitas rumah dinas saat ketua MK, di Pondok Indah sewa 120 juta per tahun padahal ada rumah dinas yang sudah disediakan. Itu hak atau gimana?" tanya anggota pansel KPK, Enny Nurbaningsih di Kantor Sekertariat Negara, Selasa (25/8).

Menurut pengakuan Jimly ia memilih menyewa rumah karena pengurusan hak rumah dinas tidaklah gampang. Terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi untuk mempergunakan rumah dinas. Sehingga, untuk menunggu proses rumah dinas tersebut, Jimly mengontrak rumah di Pondok Indah untuk alternatif.

"Orang mengira gampang hak itu, ada aturan rumah dinas dua bulan lebih. padahal tidak gampang, harus ada rumah ketiga, kebetulan rumah saya sebelumnya waktu rusak karena lima tahun tidak dihuni, saya juga merasa tidak masalah," tutur Jimly.

Enny pun terus mencecar ke Jimly yang mengontrak rumah. "Jadi klarifikasinya bagaimana?" tanya Enny. Saat ditanyakan siapa yang membayar rumah kontrakan di Pondok Indah itu, Jimly tidak menjawabnya dengan detail.

"Saya tidak sempurna, tapi saya sudah jadi pejabat esselon 1 sejak 1993, cuma kita mau bekerja sebaik-baiknya sambil belajar dari kekurangan dan memperbaiki diri. Makin tua harus makin bijaksana. Sesuai standar masa kini mengukur baik dan tidak baik masa itu, kalau ada yang lebih baik monggo tidak usah memilih saya juga tidak apa-apa," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement