Senin 24 Aug 2015 22:20 WIB
Rusuh Kampung Pulo

Komnas HAM: Pemprov DKI Harus Transparan Soal Kampung Pulo

Alat berat membersihkan puing rumah usai pembongkaran paksa, Kampung Pulo, Jakarta, Ahad (23/8). (Republika/WIhdan)
Alat berat membersihkan puing rumah usai pembongkaran paksa, Kampung Pulo, Jakarta, Ahad (23/8). (Republika/WIhdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menginginkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat transparansi relokasi dan tata kota terkait penggusuran di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Tata kota Jakarta seharusnya menjadi konsumsi publik sehingga warga menyadari bahwa tempat tinggal mereka terkena proyek penanganan banjir sehingga ada persiapan bagi warga jika mereka akan direlokasi," kata komisioner Komnas HAM Muhammad Nur Khoirun pada konferensi pers di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/8).

Khoirun mengatakan dalam konsep penataan kota, warga juga harus dilibatkan untuk berpartisipasi agar terjadi dialog dua arah dan menghasilkan solusi serta tidak memicu bentrokan fisik ketika relokasi dilakukan.

Senada dengan itu, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) juga meminta agar Pemprov DKI membuat "standard operational procedur" (SOP) relokasi warga, yang didalamnya sudah berisi informasi tentang waktu, daerah, dan jumlah RW yang direlokasi serta alasannya.

"Untuk merelokasi wilayah, mereka (Pemporv) harus punya prosedur yang dipenuhi. Dalam hal ini, mereka tidak punya padahal sejak 2004 kami sudah meminta Pemprov untuk membuat SOP," kata Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan.

Dalam konferensi yang juga dihadiri oleh Lembaga Badan Hukum Jakarta dan LSM Konsorsium Masyarakat Miskin Kota (Urban Poor Consortium/UPC) tersebut, Pemprov DKI dinilai hanya melihat legalitas kepemilikan tanah saja, yakni kewajiban memiliki sertifikat rumah.

Warga juga tidak siap untuk dipindahkan ke Rusunawa meskipun dibebaskan membayar iuran untuk tiga bulan pertama. "Mereka sebenarnya mau direlokasi dan dipindahkan ke rusun asal mereka dikasih persiapan, dan bukan rusunawa tetapi rusunami. Percuma bebas bayar sewa kalau hanya tiga bulan pertama," kata Azas menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement