REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.
Melalui Maklumat itu, Kapolri menegaskan, para pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah yang maksimal diperbolehkan atau diluar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
Selain itu para pelaku usaha juga dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan.
“Apabila ada pelaku usaha yang melakukan perbuatan seperti tersebut di atas, Kepolisian akan melakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana, dan akan dikenakan pidana pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 100 miliar, dan pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 miliar,” bunyi dalam Maklumat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tertanggal 24 Agustus 2015 itu.
Kapolri menegaskan, Maklumat tersebut dikeluarkan karena Pemerintah berkewajiban mewjudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang.
Sementara dalam praktek, menurut Kapolri, sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan.