REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai semakin menyulitkan pekerja Indonesia dengan memermudah syarat bagi pekerja asing masuk ke Indonesia, yaitu dengan mencabut syarat bisa berbahasa Indonesia bagi calon pekerja asing yang ingin masuk di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, dengan mencabut syarat berbahasa Indonesia bagi pekerja asing, pemerintah hanya membuat kebijakan yang sifatnya pinggiran. Tidak strategis menjawab masalah. Bahkan, pencabutan syarat berbahasa Indonesia bagi pekerja asing tersebut justru dinilai semakin menyudutkan peluang pekerja Indonesia karena semakin mudah pekerja asing yang masuk ke Indonesia.
“Mencabut syarat bahasa Indonesia, pasti semakin menyudutkan pekerja dari Indonesia,” kata Hanafi kepada Republika, Ahad (23/8).
Harusnya, kata dia, pemerintah lebih bisa mengambil kebijakan yang sifatnya strategis untuk mengamankan ekonomi nasional. Sebab, saat ini kondisi perekonomian nasional sedang tidak stabil. Bukan malah semakin membuat pekerja Indonesia semakin tertutup peluangnya untuk mendapatkan pekerjaan di negaranya sendiri.
Wakil ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menambahkan, kalau pemerintah ingin menarik investasi asing ke Indonesia hal itu bukan solusi strategis. Pasalnya, dengan menghilangkan syarat berbahasa Indonesia bagi pekerja asing tidak serta merta akan mendatangkan investasi bagi negara. Syarat berbahasa Indonesia bukan menjadi persoalan substansial dari minat negara lain menanamkan investasi di Indonesia.
Persoalan strategisnya, kata Hanafi, adalah kejelasan kebijakan dan regulasi dari pemerintah. terkait regulasi investasi, maupun risiko politik yang ada di dalam negeri. “Kalau itu bisa dijawab oleh pemerintah, tentu investasi asing akan datang dengan sendirinya,” ujarnya.
Hanafi menegaskan, penghapusan syarat berbahasa Indonesia diyakini tidak akan berpengaruh pada masuknya investasi asing ke Indonesia.