Sabtu 22 Aug 2015 02:42 WIB

Pansel Klarifikasi Transaksi Mencurigakan Capim KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (kiri) bersama Juru Bicara Pansel Betti Alisjahbana (kanan).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (kiri) bersama Juru Bicara Pansel Betti Alisjahbana (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK tak menampik adanya peserta yang lolos seleksi tahap ketiga memiliki rekening tak wajar. Namun, Pansel memastikan akan mengklarifikasi rekening mencurigakan hasil penelusuran PPATK itu di seleksi tahap keempat.

Juru Bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana mengatakan, transaksi mencurigakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak bisa serta merta menggugurkan calon pimpinan yang bersangkutan. Hasil itu tetap menjadi landasan untuk mengukur integritas calon, namun tetap harus diklarifikasi.

"Ketika kami melihat laporan transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut kami tidak bisa langsung mengugurkan capim yang bersangkutan karena sangat besar kemungkinannya bahwa transaksi tersebut memang bisa dijelaskan," kata Betti saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).

Menurutnya, transaksi mencurigakan milik seseorang yang dilaporkan PPATK belum tentu terkait tindak pidana. Hal itulah yang akan diklarifikasi pansel pada seleksi tahap keempat untuk memastikan bahwa perolehan harta capim yang bersangkutan didapat dengan cara yang wajar dan tidak terkait tindak pidana.

"Jadi kami memutuskan untuk melakukan verifikasi dulu," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Ketua PPATK Muhammad Yusuf tak membantah adanya 19 capim KPK yang lolos tahap ketiga di antaranya memiliki transaksi rekening mencurigakan. Namun Yusuf enggan ikut campur dan menyerahkan semuanya kepada Pansel KPK.

Seperti diketahui, Pansel Capim KPK telah meloloskan 19 nama dari 48 pada tahap seleksi ketiga. Setelah lolos, 19 nama tersebut akan mengikuti seleksi tahap keempat untuk menjalani tes wawancara dan kesehatan sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement