Jumat 21 Aug 2015 15:18 WIB
Penggusuran Kampung Pulo

Menteri Agraria Sebut Kasus di Kampung Pulo Bukan Penggusuran

Rep: c14/ Red: Joko Sadewo
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan
Foto: Antara/Reno Esnir
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan tidak mau menyebut peristiwa penggusuran permukiman di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur.  sebagai relokasi. Bentrok warga dengan aparat satpol PP itu lebih tepat dikatakan sebagai relokasi ketimbang penggusuran.

Ferry menilai, tidak perlu ada ganti rugi karena keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu tidak merugikan siapapun. Apalagi tanah yang dibebaskan bukanlah milik warga.

"Makanya ketika masyarakat sudah diinventarisir, siapa-siapa yang tinggal di bantaran itu, kita enggak lihat status keberhakan mereka tinggal," ucap Ferry Mursyidan kepada Republika Online (ROL) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8).

Politisi Partai Nasional Demokrat ini menambahkan, warga yang terkena gusuran sudah ditetapkan haknya untuk menempati rumah susun. Pemprov DKI Jakarta, menurut dia, sudah melakukan hal yang diperlukan untuk mengatasi persoalan hunian di tepi sungai.

Namun, Ferry mengakui bahwa banyak warga di lokasi yang merasa tanah tersebut miliknya. Lantaran, warga itu sudah sampai 25 tahun menempati lokasi tersebut.

Ferry menyanggah klaim itu. Alasannya, tanah negara yang mereka klaim tidak dalam status menganggur alias dipergunakan bagi tata ruang daerah aliran sungai (DAS).

"Karena mereka (warga) tidak berhak dari awal tinggal di situ. Kalau cuma sekadar status tanah negara, it's oke. Enggak ada masalah. Tapi itu kan mengganggu karena itu di bantaran sungai. Yang pasti mengurangi fungsi sungai," papar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement