Kamis 20 Aug 2015 20:20 WIB

Ketua MK: Pemikiran Megawati Soal Posisi KPK Benar

(dari kanan) Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Ketua MK Arief Hidayat,dan Ketua Fraksi PDIP MPR Ahmad Basarah, saat hadir sebagai pembicara dalam seminar kenegaraan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
(dari kanan) Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Ketua MK Arief Hidayat,dan Ketua Fraksi PDIP MPR Ahmad Basarah, saat hadir sebagai pembicara dalam seminar kenegaraan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Arief Hidayat menilai pemikiran mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri terkait Komisi Pemberantasan Korupsi, yang disampaikan pada seminar Peringatan Hari Konstitusi adalah pemikiran orisinal dan benar.

"Pemikiran yang disampaikan Ibu Megawati itu termasuk soal posisi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Arief Hidayat saat menjadi pembicara utama pada diskusi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (20/8).

Menurutnya, KPK dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Megawati dengan komitmen memperkuat pembenahan di aparat hukum lainnya, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Seiring dengan penguatan Kepolisian dan Kejaksaaan, kata dia, perilaku korupsi menurun, dan setelah tidak ada lagi korupsi maka lembaga ad-hoc seperti KPK juga selesai tugasnya.

"Saya kira ini pendapat orisinal," tegasnya.

Menurut Arief, negara lain yang memiliki lembaga anti korupsi ad-hoc yakni Hongkong dan Singapura juga menerapkan prinsip demikian. Keberadaan KPK, kata dia, belum ada sejak awal negara Indonesia berdiri, tapi bari dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Megawati berdasarkan UU No 30 tahun 2002.

"Sayangnya pernyataan Ibu Megawati itu tafsirkan berbeda, sehingga harus didudukkan sesuai proporsinya. Karena, pidato itu sebenarnya juga menyangkut lembaga lainnya," tambah Arief.

Arief menilai, pidato Megawati pada prinsipnya berisi kegelisahan yang juga dirasakan banyak tokoh bangsa dan petinggi lembaga negara seperti dirinya sendiri. Inti kegelisahan itu, kata dia, bahwa proses konsolidasi demokrasi dari era orde baru hingga era saat ini, ternyata prinsip Indonesia yang mengacu pada amanah para pendiri negara atau "the founding fathers" juga dilupakan.

"Di dalam pidato itu, Ibu Mega sebenarnya berusaha mengembalikan agar kita kembali ke pemikiran founding fathers, baik aspek politik, hukum, ekonomi, sosial, institusional, kultur, dan substansi pengaturannya," jelas Arief.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Muhammad Ridlo Eisy menyatakan, pihaknya sudah menginvestigasi permasalahan terkait pemberitaan dari sebuah media massa soal pidato Megawati.

Dari hasil telaah Dewan Pers, kata dia, diketahui ada beberapa inti pesan Megawati soal KPK dalam pidatonya. Pertama, Megawati menekankan bahwa KPK adalah lembaga ad-hoc.

Kedua, kalau semua pejabat tidak korupsi, maka KPK tidak diperlukan lagi, dan bisa dibubarkan. Ketiga, KPK bakal tetap berdiri, selama masih banyak korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement