Kamis 20 Aug 2015 18:39 WIB
Rusuh Kampung Pulo

Ahok: Bayar PBB Bukan Bukti Kepemilikan

Rep: C26/ Red: Karta Raharja Ucu
 Petugas dengan alat berat merobohkan bangunan saat penggusuran pemukiman liar di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta, Kamis (20/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas dengan alat berat merobohkan bangunan saat penggusuran pemukiman liar di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta, Kamis (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak menggubris protes warga Kampung Pulo, Jakarta Timur yang meminta ganti rugi atas upaya relokasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, mereka mengaku telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tinggal.

Basuki tidak menggubris walaupun mereka membayar pajak selama tinggal. Menurutnya PBB bukan bukti kepemilikan yang bisa dijadikan alasan.

"PBB bukan bukti kepemilikan. Makanya sewa aja kan. Sekarang IMB nggak ada, listrik nggak jelas, buang sampah sembarangan," kata pria yang akrab disapa Ahok.

Menurutnya selama ini warga sudah tinggal di tanah milik negara. Terlebih mereka tinggal di bantaran sungai yang seharusnya steril dari pemukiman.

Selama ini, kampung pulo menjadi langganan banjir karena letaknya persis di pinggir sungai. Untuk itulah, ujar dia, relokasi ini bertujuan menghindari warganya dari rutinitas banjir.

Mantan bupati Belitung Timur ini menambahkan sangat wajar pemukiman Kampung Pulo dibongkar. Sebab, tidak ada bukti sertifikat kepemilikan yang sah.

Karenanya, Pemprov DKI juga tidak memberikan kompensasi ganti rugi bagi pemilik bangunan yang tinggal di tanah negara tersebut. Pemprov hanya mengganti rumah petak mereka dengan rumah susun yang sudah selesai dibangun.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku heran dengan logika berpikir warga Kampung Pulo. Ia mengklaim telah memberikan rusun sesuai keinginan warga, tapi masih saja diprotes.

Ia membandingkan dengan kasus Mal Kalibata yang juga digusurnya. Menurutnya jika berlogika layaknya warga Kampung Pulo yang meminta ganti rugi, tentu mereka lebih berhak mendapat kompensasi.

"Kalau gunakan logika Kampung Pulo Mal Kalibata bisa gugat kami loh kerugian mereka berapa, mereka lebih berhak," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement