Kamis 20 Aug 2015 13:07 WIB

Ahok Dilaporkan ke KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perkotaan dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke KPK, Kamis (20/8). Laporan ini terkait dengan adanya dugaan korupsi senilai ratusan miliar rupiah dalam pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta (Ahok) dan kemungkinan korupsi dalam kasus (pembelian) tanah (RS) Sumber Waras," kata Amir di gedung KPK, Kamis (20/8).

Amir meminta lembaga antikorupsi mengusut tuntas dan melakukan pemeriksaan terhadap Ahok dan jajaran direksi Sumber Waras. KPK, kata dia, harus menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya indikasi ketidakwajaran dalam pembelian tanah oleh Pemprov DKI ini.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menimbulkan kecurigaan dalam pembelian tanah ini. Di antaranya, kata dia, adalah penentuan harga tanah sebesar Rp 755 miliar tidak melalui mekanisme penilaian yang wajar, tetapi hanya berdasar pertemuan tertutup antara Ahok dan direksi RS Sumber Waras. 

Amir menambahkan, hal tersebut juga bertentangan dengan UU tentang Pertanahan. "Harusnya lewat proses sosialiasi dan lainnya yang memakan waktu tiga bulan, tapi ini langsung diputus sendiri sama Gubernur dan sehari jadi," ujar dia.

Sebelumnya, BPK menilai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,7 hektare untuk membangun pusat pengobatan kanker dan jantung itu dinilai merugikan negara sebanyak Rp 191 miliar.

Selisih harga tersebut terjadi karena BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. BPK pun sempat mengindikasikan adannya penggelembungan harga dalam pembelian tanah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement