Kamis 20 Aug 2015 12:25 WIB

KPK Kembali Periksa Gatot dan Evi

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan keterangan kepada awak media setelah melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan keterangan kepada awak media setelah melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Sehat," kata Evi singkat saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis (20/8).

Evy datang mengenakan baju hijau dengan jilbab merah dengan rompi tahanan KPK, 10 menit sebelumnya Gatot datang ke gedung KPK dengan mengenakan baju cokelat dan rompi tahanan oranye tapi tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya kali itu.

Anak Evy, Veni Lupita juga tampak menyambut kedatangan ibunya di ruang tunggu dan keduanya berpelukan saat bertemu.

KPK pada Senin (3/8) menahan Gatot dan Evi setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali selama sekitar 10 jam. Gatot ditahan di rumah tahanan kelas I Cipinang sedangkan Evi di rutan kelas I Jakarta Timur di gedung KPK Jakarta.

Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Selain Gatot dan Evi, KPK juga sudah menetapkan enam tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement