Rabu 19 Aug 2015 06:45 WIB

Hukuman Rendah dan Dapat Remisi, Koruptor takkan Jera

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Massa yang tergabung dalam Pijar Indonesia menggelar lukisan para koruptor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (25/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Massa yang tergabung dalam Pijar Indonesia menggelar lukisan para koruptor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (25/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan di Indonesia dinilai masih terlalu 'ramah' bagi para koruptor. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), vonis terhadap terdakwa kasus kprupsi pada semester I 2015 rata-rata hanya 25 bulan atau dua tahun satu bulan penjara.

Peneliti ICW Aradila Caesar mengatakan, vonis terhadap koruptor ini cenderung mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Rata-rata vonis ini juga terbilang cukup rendah. Vonis ini, menurutnya, belum bisa memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Rata-rata hukuman dua tahun satu bulan ini tidak akan menjerakan koruptor, apalagi dengan obral remisi yang ada," kata Aradila di kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/8).

Dari data ICW, lanjut Aradila, selama semester pertama tahun ini, sebanyak 163 terdakwa perkara korupsi dihukum satu sampai empat tahun penjara atau masuk kategori ringan, 12 terdakwa dijatuhi vonis hukuman sedang antara empat hingga 10 tahun penjara dan hanya tiga terdakwa dihukum berat, lebih dari 10 tahun, oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga mengatakan jumlah terdakwa perkara korupsi yang divonis bebas tahun ini juga meningkat dengan 35 terdakwa diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dan tiga terdakwa diputus bebas oleh Mahkamah Agung.

"Pada kurun yang sama tahun lalu hanya ada 20 terdakwa perkara korupsi yang divonis bebas menurut data ICW," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement