REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar berpendapat, pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri tentang pembubaran KPK, sangatlah ketinggalan zaman.
Megawati sebelumnya mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanyalah lembaga Ad Hoc dan dapat dibubarkan jika tugas-tugasnya sudah selesai atau tidak ada lagi korupsi di Indonesia. "Sudah tidak ada lagi istilah Ad Hoc KPK. Karena KPK dibentuk berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia dan secara politis mengikat Indonesia," ujar Abdul kepada ROL, Selasa (18/8).
Abdul menjelaskan Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006, karena itu secara politis, Indonesia terikat untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UNCAC dengan penuh rasa tanggung jawab. Sejak UNCAC atau Konvensi PBB Menentang Korupsi yang ditandatangani oleh negara-negara peserta pada tahun 2003, pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak hanya melulu menjadi tanggung jawab sebuah negara namun juga merupakan tanggung jawab semua negara di dunia melalui kerjasama satu dan lainnya, dengan dorongan dan keterlibatan individu-individu dan kelompok-kelompok diluar sektor publik seperti masyarakat sipil (civil society), Lembaga-lembaga swadaya masyarakat serta organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menegaskan KPK hanyalah lembaga Ad Hoc. Artinya, KPK dapat dibubarkan, jika tugas-tugasnya sudah selesai atau tidak ada lagi korupsi di Indonesia.
Megawati menilai, kalau kondisi di Indonesia hanya berkutat pada korupsi terus menerus, KPK tidak akan pernah dibubarkan. Padahal, keberadaan KPK hanyalah lembaga yang sifatnya sementara.
Presiden ke-4 Republik Indonesia ini siap kalau komentarnya soal KPK ini menuai kritik dan menjadi bahan ‘bully’ di media sosial. Megawati siap kalau dibilang tidak setuju dengan adanya KPK. Sebab, persoalan di Indonesia bukan tentang keberadaan KPK, melainkan korupsi.
Ia menilai adanya KPK adalah untuk memberantas persoalan korupsi yang sudah mengakar di Indonesia. Artinya, kalau korupsi memang sudah tidak ada lagi, KPK sudah tidak lagi dibutuhkan.
Menurut Mega, ini adalah cara berpikir yang logis. Kalau tidak ada korupsi, tidak ada lagi rakyat yang kelaparan atau meninggal sia-sia. Karena negara berkewajiban menjamin rakyatnya.